Sabtu, 10 September 2011

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan untuk menangani tenaga pendidik, seperti guru dan kepala sekolah, akan dikembalikan ke tangan pemerintah pusat, tidak lagi di tangan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk melindungi tenaga pendidik dari pengaruh dinamika politik daerah.

Demikian dikemukakan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh seusai rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (21/6) malam. ”Di antara empat komponen sekolah (kurikulum, infrastruktur, guru, dan sistem pembelajaran), tenaga pendidiklah yang paling rawan terpengaruh politik daerah,” ujarnya.

Jika kewenangan urusan guru dan kepala sekolah berada di tangan pemerintah pusat, berarti ”nasib” mereka ada di pusat dan tidak akan tersentuh politik lokal. Di tangan pusat itu pula tenaga pendidik akan menjadi pegawai negeri sipil nasional dan bukan PNS daerah sehingga tidak bergantung kepada kepala daerah.

”Jika tenaga pendidik sudah sentralisasi, tidak akan ada lagi masalah pada pemindahan guru antarkabupaten/kota atau antarprovinsi,” kata Nuh.

Dirjen Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional, Suyanto, menambahkan, politik daerah yang ikut campur dalam pendidikan sangat merugikan dunia pendidikan. Ketika urusan guru berada di tangan daerah, posisi guru sangat rentan dipindah karena kepentingan politik atau masalah pribadi. ”Kemdiknas siap jika urusan guru ini disentralisasikan,” ujarnya.

Desentralisasi pendidikan telah berlangsung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan, semua urusan negara diserahkan ke daerah kecuali enam perkara, yakni keuangan, pengadilan, kehakiman, luar negeri, agama, dan pertahanan keamanan.

Meski rencana sentralisasi guru sudah matang, ada kekhawatiran muncul penolakan dari daerah. Apalagi, jika bukan hanya urusan guru yang disentralisasikan, melainkan juga kewenangan anggaran pendidikan. Karena itu, kata Nuh, hanya urusan tenaga pendidik yang ditarik kembali ke pusat.

”Untuk tenaga pendidik relatif mudah ditarik ke pusat karena kami sudah memegang data seluruh guru secara nasional,” ujar Nuh.

Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairil Azwar menekankan, desentralisasi ternyata tidak membuat kondisi guru lebih baik. ”Banyak daerah melanggar batas kewenangan dalam memutasi guru, terutama setelah pemilihan kepala daerah,” katanya.


Referensi perubahan itu mungkin realease dari ICW sbb:


1. Korupsi menyebabkan tujuan pendidikan tidak tercapai. Kenaikan anggaran pendidikan tidak berdampak signifikan terhadap indikator pendidikan karena banyaknya penyimpangan dan kebocoran anggaran. Kenaikan anggaran pendidikan justru meningkatkan potensi korupsi disektor pendidikan. Hal ini terjadi karena buruknya tata kelola (governance) disektor pendidikan.

2. Desentralisasi pendidikan telah memunculkan aktor-aktor korupsi pendidikan baru, yakni kepala dinas pendidikan beserta jajarannya. Hal ini terjadi karena rendahnya partisipasi publik dalam kontrol kewenangan dinas pendidikan daerah dalam penetapan kebijakan dan anggaran pendidikan daerah. Kebijakan dan pengelolaan anggaran pendidikan daerah hanya dikuasai oleh pejabat birokrasi pendidikan daerah.

3. Depdiknas gagal mengelola anggaran pendidikan yang besar. Hal ini dibuktikan dengan opini disclaimer oleh BPK atas laporan keuangan Depdiknas. Depdiknas hanya berhasil meningkatkan status opini Wajar Dengan Pengecualian pada tahun 2008. Capaian ini juga tidak sesuai yang ditetapkan dalam Renstra Depdiknas 2004 – 2009.

4. Penindakan kasus korupsi pendidikan masih sangat rendah dibandingkan dengan besaran alokasi pendidikan dan potensi korupsi pendidikan berdasarkan audit BPK. Penindakan kasus korupsi pendidikan hanya mampu menjerat aktor ditingkat dinas pendidikan dan sekolah (middle lower). Sedangkan aktor ditingkat Depdiknas dan DPR masih sangat sedikit. Padahal dua lembaga tersebut memiliki kewenangan paling tinggi atas kebijakan pendidikan di Indonesia.

Leia mais...

  ©Marlon70 - Todos os direitos reservados.

Template by Dicas Blogger | Topo